Kamis, 16 Februari 2017

Surat menyurat dalam bahasa indonesia

Surat Menyurat


A.    PENGERTIAN SURAT
Surat adalah salah satu alat komunikasi atau sarana untuk menyampaikan pikiran, perasaan dan kemauan dari seseorang kepada orang lain dengan menggunakan bahasa tulis. Pikiran, perasaan, dan kemauan dapat berupa permintaan, peryataan, penolakan, dukungan, pemberitahuan, penjelasan, dan apa saja yang ingin di sampaikan kepada pihak lain (dari pihak I, seseorang atau kelompok kepada pihak II, seseorang atau kelompok). Proses surat menyurat ini disebut juga dengan istilah korespondensi.
Menurut Solchan (2003: 14) surat resmi ialah surat yang berisikan masalah kedinasan atau administrasi pemerintah. Surat resmi hanya dibuat oleh instansi pemerintah dan dapat dikirimkan kepada semua pihak yang memiliki hubungan dengan instansi tersebut.[1]

B.     FUNGSI SURAT[2]
1.      Surat sebagai Bukti Hitam di Atas Putih
Surat dapat menjadi bahan bukti pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, surat harus dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan fakta yang ada. Fakta dalam surat dapat menjadi bahan bukti secara hukum.
2.      Surat sebagai Pengikat
Isi surat merupakan permintaan, peryataan,penolakan, pemberitahuan, dan penjelasan. Semua isi surat yang sudah di tuliskan dan ditanda tangani dapat menjadi pengikat pihak I dan pihak II. Oleh sebab itu, sebelum membuat permintaan, peryataan, penolakan, dukungan, pemberitahuan, dan penjelasan harus difikirkan terlebih dahulu, supaya tidak menimbulkan masalah pada masa yang akan datang.
3.      Surat sebagai Bukti Sejarah
Surat yang sudah dituliskan hitam diatas putih dan akan menjadi arsip sepanjang zaman. Secara otomatis surat tersebut akan menjadi salah satu bukti sejarah pada masa yang akan datang.
4.      Surat sebagai Pedoman
Setiap surat dikirim mempunyai tujuan tertentu. Maka , untuk bekerja atau menjawab surat tersebut harus mempedomani apa yang diinginkan pengirim surat.
5.      Surat sebagai Duta (Wakil) Penulis
Surat yang dikirim pihak I kepda pihak II merupakan wakil pihak-pihak I kepada pihak II. Oleh sebab itu, ketika kita ingin membuat surat, harus memperhatikan segala masalah yang disampaikan. Isi surat merupakan keinginan penulis dan bahasa surat tersebut merupakan gambaran kepribadian si pengirim surat.


C.    LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SURAT
1.      Persiapan dan perencanaan yang baik
Penulis membuat surat kepada seseorang (pihak lain) atau surat jawaban terhadap surat yang diterima dari seseorang (pihak lain) atau pihak ketiga membuat surat tentang pihak petama dan kedua. Penulis harus mempersiapkan waktu dan memikiran pokok masalah yang akan disampaikan dan fakta-fakta pendukung lainnya.
2.      Penyusunan pokok masalah
Pokok masalah di dalam surat sering sekali lebih dari satu. Oleh sebab itu, pokok masalah dituliskan secara berurutan mulai dari yang terpenting atau yang terbesar sampai kepada yang kurang penting atau yang terkecil. Surat tersebut benar-benar menjadi wakil (duta) penulis kepada orang yang menerima surat tersebut.
3.      Menetapkan sasaran (tujuan) surat
Sasaran atau tujuan surat dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama, kepada siapa surat itu di kirim. Setelah hal ini diketahui, baru disesuaikan sapaan bahasan yang digunakan. Kedua, isi surat yang ingin di sampaikan. Masalah disampaikan secara berurutan mulai dari hal yang terpenting atau besar kepada yang kurang penting atau kecil.
4.      Penetapan bahan
Masalah yang akan disampaikan harus dianalisis dengan baik, sesuai dengan apa yang diinginkan atau menjawab surat sesuai dengan yang diinginkan yang mengirim surat. Setiap masalah harus disuaikan dengan data pendukung. Semua data pendukung harus disimpan atau diarsipkan dengan rapid an aman.
5.      Pemahaman tentang posisi penulis
Setiap surat yang ditulis, penulis memiliki posisi tertentu. Misalnya posisi penulis sebagai bawahan atau sejajar atau atasan. Setelah diketahui posisi penulis tersebut, maka akan dapat ditentukan sapaan dan bahasa yang digunakan. Hal ini sangat diperlukan, karena berasil atau tidaknya tujuan membuat surat tersebut, juga sangat tergantung kepada bahasa yang digunakan.


D.    BAGIAN SURAT
Secara Umum, bagian surat terdiri dari :
1.      Kepala Surat
Kepala surat atau kop surat merupakan cirri khas suatu lembaga, oragnisasi bisnis, badan , atau instansi yang mencakup, antara lain nama instansi (organisasi) alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimele, nomor kontak pos, alamat website  dan e-mail, serta logo atau lambing indtansi tersebut. Kop surat dapat di tulis dengan hurup capital semua atau juga kombinasi huruf kecil dan huruf capital. Penulisan nama instasi ditulis dengan huruf Kapital ( huruf besar), sedangkan alamat instasi nomor telepon nomor facsimile kontak pos dan alamat e-mail, diawali dengan huruf capital dilanjutkan dengan huruf kecil. Oleh karena kop surat mempunyai tempat strategis , terutama untuk menarik perhatian pembaca, maka penulisannya perlu diperhatikan dengan sebaik-baikna. Dalam perkembangannya, penulisan kop surat dalam dunia bisnis modern sangatlah variatif ada yang menggunakan pola rata kiri, tengah atau kanan.







2.      Tanggal Surat
Tanggal surat berfungsi untuk memberitahukan kepada penerima surat tentang kapan surat itu ditulis. Sebagaimana diketahui, pengiriman surat terkadang cepat samapi ketujuan, terkadang lambat. Dengan tercantumnya tanggal surta, penerima surat akan mengetahui kapan surat itu dibuat. Tanggal surat ditulis dengan urutan nama tempat (kota) pembuatan surat,diikuti dengan angka tanggal, nama bulan, dan angka tahun. Penulisan bulan, sebaiknya, jangan disingkat atau menggunakn angka, tetapi ditulis nama bulan tersebut secara lengkap, seperti Januari, Febuari, Maret, April.
3.      Nomor,Lampiran dan Hal atau Perihal
Kata nomor,lampiran, dan hal ditulis secara berurutan kebawah dengan diawali huruf capital, setelah itu diberi jarak dan diikuti dengan titik dua Penulisan kata “lampiran” hanya diperlukan, apabila ada berkas yang dilampirkan dalam surat tersebut. Apabila memang tidak ada yang perlu dilapirkan maka kata “lampiran” tidak perlu ditulis. Untuk surat-surat dinas dan surat-surat bisnis, biasanya terdapat nomor urut penulisan surat sesuai dengan kode pengarsipan yang dianut penomoran ini bersifat bebas, namun yang paling tidak hal ini akan mempermudahkan para petugas dalam melakukan penelusuran kembali bilamana sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk kata “hal” atau “perihal” dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
a. sebelum penulisan alamat yang dituju
b. setelah penulisan alamat yang dituju
c. setelah penulisan salam pembuka.
4.      Nama dan Alamat Surat
Dalam penulisan nama seseorang yang akan dituju, hendaklah diperhatikan betul kebiasaan dalam memanggil nama yang bersangkutan, termasuk didalamnya penggunaan kata sapaan seperti Bapak, Ibu atau saudar dan gelar akademik aau gelar kehormatan. Tulislah nama dan alamt yang dituju secara benar.






5.      Salam Pembuka
Salam pembuka merupakan spaan penghormatan yang dilakukan oleh pengirim pesan kepada pihak lain sebelum penulisan sebuah surat sangatlah bervariasi sesuai dengan suasana surat yang ingin di sampaikan, apakah untuk hal-hal yang bersifat formal atau informal. Beberapa salam pembuka yang sering dijumpai dalam dunia korespondensi saat ini antara lai : Dengan hormat, Salam Hormat, Salam Sejahtera, Saudara Wilan yang terhormat, dan Assalamualakum wr.wb. Dengan kata lain dalam penulisan salam pebuka seseorang dapat menyebutkan nama orang yang dituju.
6.      Isi Surat
Isi surat merupakan inti surat yang ingin disampaikan oleh pengirim kepada penerima surat. Bagaimana menulis isi surat? Secara umum, dalam menuliskan isi surat, usahakan untuk tetap menggunkan kata-kata atau istilah yang mudah di pahami, jelas ringkas dan tidak bertele-tele. Secara garis besar, isi surat mencakup 3 hal penting yaitu paragraf pembuka, paragraf isi, dan paragraph penutup.
      Dalam paragraph pembuka, pengirim surat mengantarkan isi surat yang ingin disampaikan kepada pihak lain baik yang berisi pemberitahuan, pertanyaan,pernyataan maupun permintaan tentang sesuatu. Contoh :
a.       Sehubungan dengan kenaikan harga bahan baku kertas yang cukup signifikan, mulai  bulan januari 2006 harga langganan Koran perbulan menjadi….
b.      Kami beritahuan kepada Saudara bahwa…….
c.       Mengharap kehadiran Saudara besok pada acara……….
Selanjutnya dalam paragraph isi perlu dikemukakan apa yang sebenarnya ingin disampaikan kepada si penerima surat. Namun yang terpenting lagi adalah isi surat hendaknya di samapikan secara singkat,lugas, dan jelas. Dalam dunia bisnis isi surat tentu saja berkaitan dengan berbagai kegiatan bisnis, misalnya pemesanan produk, pemberitahuan pindah kantor, penawaran produk baru, penaguhan utang, laporan penjualan, pengaduan pelayanan, kerja sama bisnis, penolakan kerja, proposal ekspansi dan sebaginya.


Paragraf penutup merupakn kesmpulan dan kunci isi surat. Selain itu, paragraph penutup dapat juga mengandung harapan dari isi pengirim surat atau ucapan terimakasih kepada pengirim surat. Contohnya : Atas kehadiran Saudara, Kami ucapkan terimakasih
7.      Salam Penutup
Didalam sebuah surat yang baik perlu tecakup salam penutup sebagi ungkapan sikap respek (hormat), sopan, atau sekedar menunjukkan etika berkirim surat. Salam penutup yang lazim digunakan dalam surat-menyurat antara lain : Hormat kami, Hormat saya, Salam Takzim, Salam Kami, Wasalam.
8.      Tanda Tangan, Nama Jelas dan Jabatan
Surat dinas maupun surat bisnis dianggap sah jika ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, misalnya pimpinan suatu instansi, lembaga, atau organisasi. Tanda tangan dibubuhi dibawahnya salam penutup. Dengan ditandatanganinya sebuah surat berarti juga mensahkan isi surat tersebut dan akibat yang akan di timbulkan oleh isi surat tersebut juga akan berbeda. Setelah surat ditandatangani, jangan lupa untuk mencantumkan nama pengirim maupun jabatan.
Dalam kaitannya dengan penulisan nama pengirim surat, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
1.      Penulisan nama pengirim tidak perlu menggunakan huruf capital seluruhnya, tetapi cukup diawali dengan huruf kapital pada setiap unsure.
2.      Nama tidak perlu ditulis di dalam kurung, tidak perlu bergaris bawah dan tidak perlu diakhiri dengan tanda titik.
3.      Nama jabatan dapat dicantumkan di bawah nama pengirim.
9.      Tembusan
Kata “tembusan” diawali dengan huruf capital diletakkan disebelah kiri pada bagian kaki surat, lurus dengan bagian nomor dan hal, serta sejajar dengan nama pengirim surat. Kata sambutan tembusan diikuti tanda titik dua tanpa digarisbawahi. Bagian ini hanya dicantumkan jika surat itu memerlukan tembusan untuk beberapa instansi atau pihak lain yang berkaitan.





10.  Inisial
Inisial disebut juga sandi yang merupakan tanda pengenal bagi petugas yang membuat konsep dan yang mengetik surat tersebut. Inisial berguna untk mengetahui siapa pengonsep dan pengetik surat tersebut dapat dihubungi dengan mudah. Inisial umumnya ditempatkan pada bagian paling bawah disebelah kiri.
Contahnya :
MR adalah nama singkatan Muhammad Rifai si pembuatan konsep.
NH adalah nama singkatan Nur Hidayati si pengetik surat.

E.     JENIS-JENIS SURAT
a.      Surat Lamaran Kerja
Surat lamaran pekerjaan merupakan surat resmi yang ditulis oleh seseorang yang ditujukan kepada instansi atau lembaga perusahaan tertentu agar penulis surat dapat diterima sebagai karyawan di lembaga tersebut.[3] Untuk dapat menulis surat lamaran pekerjaan dengan baik, kalian diharapkan dapat mengenali unsur-unsur surat lamaran pekerjaan dengan baik.
Unsur-unsur Surat Lamaran Pekerjaan
Perhatikan unsur-unsur surat lamaran pekerjaan berikut ini.
a. Tempat dan tanggal penulisan surat.
b. Pokok surat.
c. Alamat yang dituju.
d. Pembuka surat.
e. Isi surat.
f. Penutup surat.
g. Tanda tangan dan nama lengkap penulis surat.




Contoh Surat Lamaran Pekerjaan
Tasikmalaya, 25 Juni 2015
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.
Kepala Bagian Personalia / HRD
PT. Ubit Bitu
Jl. Sengklek Raya No. 77
Tasikmalaya

Dengan hormat,

Bpk. Kamaluddin, seorang asisten editor di PT. Ubit Bitu, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. Ubit Bitu.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Ubit Bitu.

Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama
: Pika Pupita Sari
Tempat & tgl. lahir
: Tasikmalaya, 28 Agustus 1990
Pendidikan Akhir
: Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia Jakarta
Alamat
: Perum Asri  Indah, Blok X No.8, Jakarta Utara
Telepon, HP
: 021 - 1234567, HP = 0812 3456 7890
e-mail
: abcd@gmail.com
Status Perkawinan
: Belum Menikah.

Saat ini saya bekerja di PT. Aipa Collection, sebagai staff akuntansi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Foto copy ijazah S-1.
  3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
  4. Pas foto terbaru.
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.

Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.


Hormat saya,


Pika Puspita Sari

b.      Surat Jual Beli
Surat jual beli adalah surat kesepakatan antara penjual dan pembeli, di mana surat tersebut berisi perjanjian yang isinya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam penandatangan surat tersebut biasanya akan dihadirkan orang ketiga sebagai saksi. Isi surat jual beli berkaitan dengan apa yang dijual, siapa yang menjual, siapa yang membeli, harga yang disepakati dan waktu serta tempat penandatangan surat jual beli tersebut. Surat jual beli biasanya digunakan dalam berbagai hal, contohnya jual beli tanah, bangunan, mobil, dan lain-lain. Fungsi surat ini jelas untuk bukti otentik pemindahtangan suatu barang dan adanya transaksi di dalamnya.
Unsur-unsur surat jual beli :
1.   Identitas kedua pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli.
2.   Isi surat perjanjian jual beli adalah pasal-pasal yang berisi hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual dan pembeli.
3.   Bagian akhir dicantumkan tanda tangan penjual dan pembeli yang disertai dengan materai secukupnya. Jika perlu ditandatangani oleh saksi-saksi.
4.   Titimangsa (tempat dan tanggal) pembuatan surat perjanjian.











Contoh Surat Jual Beli
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
 Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009  dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama               : Devi Hastuti
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama                 : Rainis Tanjung
Tgl Lahir           : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan          : Karyawan
Alamat               : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada   pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor  tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Jakarta Utara, 27 Maret 2012
Pihak PERTAMA,

Devi Hastuti
Pihak KEDUA,

Rainis Tanjung
SAKSI,
(                                   )

c.       Surat Izin
Surat izin adalah surat permohonan untuk tidak mengikuti kegiatan kerja, dan surat izin juga adalah sebagai tanda yang resmi untuk suatu ketentuan dalam melakukan sebuah aktivitas, dengan adanya surat izin kita bisa mengikuti peraturan yang ada dalam kegiatan kita.
Contoh Surat izin tidak masuk sekolah :
Contoh Surat Izin

Medan, 20 Desember 2016
Kepada Yth. Bapak/ Ibu guru
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Dengan datangnya surat ini saya beritahukan bahwa anak saya yang
Bernama        : Fajar Pratama
Kelas               : XII
tidak dapat mengikuti kegiatan belajar seperti biasanya dikarenakan ada kepentingan. Mohon Bapak / Ibu dapat memakluminya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

TTD

(nama jelas orang tua)













DAFTAR PUSTAKA

Arlita  Roza. AR1, Malta Nelisa, Ilmu informasi dan ilmu perpustakaan kearsipan

Drs. Tantawi Isma,M.A , Terampil Berbahasa Indonesia (Bandung :Citapustaka media perintis,2013), hlm. 146.

Nurita Bayu Kusmayati,Eka Trianingsih. Bahasa Indonesia untuk SMA dan MA Kelas XII Program Bahasa (Jakarta : ,2009) Hal: 54







[1]  Roza Arlita. AR1, Malta Nelisa, Ilmu informasi dan ilmu perpustakaan kearsipan ,
[2] Drs. Isma Tantawi,M.A , Terampil Berbahasa Indonesia (Bandung :Citapustaka media perintis,2013), hlm. 146.
[3] Nurita Bayu Kusmayati,Eka Trianingsih. Bahasa Indonesia untuk SMA dan MA Kelas XII Program Bahasa(Jakarta : ,2009) Hal: 54 






#semoga bermanfaat guys
*salam manis dari wilan :) 






Jumat, 06 Januari 2017

HAM


1.      Pengertian Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.[1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa.
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.[2]
Pengertian HAM menurut beberapa ahli antara lain :
·        HAM yaitu “human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)
·        HAM yaitu Hak yang di miliki manusia yang telah di peroleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya dalam kehidupan masyarakat. (Eman Hermawan)
·        HAM yaitu Hak yang melekat pada martabat manusia sbg insan ciptaan allah atau hak dasar sbg anugrah illahi. Merupakan hak yang di miliki manusia sebagai kodratnya, yang bersifat luhur dan suci. (ramdlon maning).
·        HAM yaitu Sperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.( uu no 39 th 99).
Teori Hak Asasi Manusia
Teori hak asasi manusia adalah sebagai berikut:[3]
a. Teori Perjanjian Masyarakat (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwaa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.
b. Teori Trias Politika (1688-1765)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.
c. Teori Kedaulatan Rakyat
            Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi.
d. Teori Negara Hukum
            Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Istilah hak asasi manusia memang tidak tercanting dalam UUD NRI tahun 1945. Namun, substansi hak asasi manusia tersebut terdapat dalam beberapa dokumen hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa dokumen haka sasi manusia di Indonesia, seperti pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
            Pancasila sebagai dasar negara memuat hak asasi manusia dan sila-silanya.[4]
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika ada pengormatan dan jaminan haka sasi manusia untuk beragama dan beribadah.
2.      Sila kemanusian yang Adil dan Beradab mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia, dan kemerdekaan manusia.
3.      Sila Persatuan Indonesia mengandung makna adanya sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau parrai.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan mengandung makna yang berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j, antara lain yaitu:[5]
a.       Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 28a)
b.      Hak untuk berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d.      Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e.       Hak dalam beagama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f.        Hak berkomunikasi dan menggunakanya (Pasal 28f)
g.       Hak atas perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h.       Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i.         Hak untuk hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.        Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
2.         Perkembangan dan Implementasi HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara, namun bukan berarti bahwa penegakan HAM telah selesai sampai di sini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini. Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, patut pula dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950—1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.
Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.[6]
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia:[7]
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jamaah ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:[8]
1.      Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
1.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
1.      LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
HAM Dalam Pandangan Islam
Sebelum adanya piagam Magna Charta di Inggris, konsep Islam sendiri tentang HAM telah lebih dahulu di kenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih konferhensif. Dalam pandangan islam yang di maksud HAM itu sendiri yaitu hak-hak kodrati yang di anugrahkan oleh Allah kepada setiap manusia yang tidak dapat di kurangi atau di lepas oleh kekuasaan atau badan apapun (maududi, 1988: 11-12).
Beberapa HAM dalam pandangan islam meliputi antara lain hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak keadilan, kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bekerja dan hak-hak politik
Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
·        Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
·        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·        Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.






KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi HAM di Indonesia pada saat ini sudah berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.



















DAFTAR PUSTAKA
Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino, 2006
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015
meilabalwell.wordpress.com




[1] Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
[2] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015, hal.72.
[3] Ibid, h.73.
[4] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan......hal.75.

[6] meilabalwell.wordpress.com


[8] meilabalwell.wordpress.com