Jumat, 06 Januari 2017

HAM


1.      Pengertian Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.[1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa.
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.[2]
Pengertian HAM menurut beberapa ahli antara lain :
·        HAM yaitu “human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)
·        HAM yaitu Hak yang di miliki manusia yang telah di peroleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya dalam kehidupan masyarakat. (Eman Hermawan)
·        HAM yaitu Hak yang melekat pada martabat manusia sbg insan ciptaan allah atau hak dasar sbg anugrah illahi. Merupakan hak yang di miliki manusia sebagai kodratnya, yang bersifat luhur dan suci. (ramdlon maning).
·        HAM yaitu Sperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.( uu no 39 th 99).
Teori Hak Asasi Manusia
Teori hak asasi manusia adalah sebagai berikut:[3]
a. Teori Perjanjian Masyarakat (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwaa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.
b. Teori Trias Politika (1688-1765)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.
c. Teori Kedaulatan Rakyat
            Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi.
d. Teori Negara Hukum
            Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Istilah hak asasi manusia memang tidak tercanting dalam UUD NRI tahun 1945. Namun, substansi hak asasi manusia tersebut terdapat dalam beberapa dokumen hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa dokumen haka sasi manusia di Indonesia, seperti pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
            Pancasila sebagai dasar negara memuat hak asasi manusia dan sila-silanya.[4]
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika ada pengormatan dan jaminan haka sasi manusia untuk beragama dan beribadah.
2.      Sila kemanusian yang Adil dan Beradab mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia, dan kemerdekaan manusia.
3.      Sila Persatuan Indonesia mengandung makna adanya sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau parrai.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan mengandung makna yang berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j, antara lain yaitu:[5]
a.       Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 28a)
b.      Hak untuk berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d.      Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e.       Hak dalam beagama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f.        Hak berkomunikasi dan menggunakanya (Pasal 28f)
g.       Hak atas perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h.       Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i.         Hak untuk hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.        Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
2.         Perkembangan dan Implementasi HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara, namun bukan berarti bahwa penegakan HAM telah selesai sampai di sini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini. Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, patut pula dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950—1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.
Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.[6]
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia:[7]
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jamaah ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:[8]
1.      Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
1.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
1.      LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
HAM Dalam Pandangan Islam
Sebelum adanya piagam Magna Charta di Inggris, konsep Islam sendiri tentang HAM telah lebih dahulu di kenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih konferhensif. Dalam pandangan islam yang di maksud HAM itu sendiri yaitu hak-hak kodrati yang di anugrahkan oleh Allah kepada setiap manusia yang tidak dapat di kurangi atau di lepas oleh kekuasaan atau badan apapun (maududi, 1988: 11-12).
Beberapa HAM dalam pandangan islam meliputi antara lain hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak keadilan, kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bekerja dan hak-hak politik
Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
·        Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
·        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·        Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.






KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi HAM di Indonesia pada saat ini sudah berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.



















DAFTAR PUSTAKA
Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino, 2006
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015
meilabalwell.wordpress.com




[1] Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
[2] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015, hal.72.
[3] Ibid, h.73.
[4] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan......hal.75.

[6] meilabalwell.wordpress.com


[8] meilabalwell.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar