1. Pengertian
Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara
sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan
menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau
swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan
dalam keputusan kebijaksanaan.[1] Atau
implementasi adalah sistem rekayasa.
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau
hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.[2]
Pengertian HAM
menurut beberapa ahli antara lain :
·
HAM
yaitu “human rights could be generally defines as those rights which are
inherent in our nature and without which we can not live as human being”.
Artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan
tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)
·
HAM yaitu Hak yang di miliki manusia yang
telah di peroleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya
dalam kehidupan masyarakat. (Eman
Hermawan)
·
HAM yaitu Hak
yang melekat pada martabat manusia sbg insan ciptaan allah atau hak dasar sbg
anugrah illahi. Merupakan hak yang di miliki manusia sebagai kodratnya, yang
bersifat luhur dan suci. (ramdlon maning).
·
HAM yaitu Sperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk allah dan merupakan anugrah
yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.( uu no 39 th 99).
Teori Hak Asasi Manusia
Teori hak asasi manusia adalah sebagai berikut:[3]
a. Teori Perjanjian Masyarakat (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini
menyebutkan bahwaa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak
yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.
b. Teori Trias Politika (1688-1765)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini
menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif,
yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi
dan kekuasaan penguasa.
c. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini dikemukakan oleh
J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat
untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi.
d. Teori Negara Hukum
Teori ini dikemukakan oleh
Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk
melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Istilah hak asasi manusia
memang tidak tercanting dalam UUD NRI tahun 1945. Namun, substansi hak asasi
manusia tersebut terdapat dalam beberapa dokumen hak asasi manusia di
Indonesia. Beberapa dokumen haka sasi manusia di Indonesia, seperti pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar
negara memuat hak asasi manusia dan sila-silanya.[4]
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika
ada pengormatan dan jaminan haka sasi manusia untuk beragama dan beribadah.
2. Sila kemanusian yang Adil dan Beradab mengandung makna adanya sikap yang
menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat
manusia, hak asasi manusia, dan kemerdekaan manusia.
3. Sila Persatuan Indonesia mengandung makna adanya sikap mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau parrai.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Pemusyawaratan/Perwakilan mengandung makna yang berisi pengakuan akan harkat
dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi segala
hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak atas jaminan
sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan.
Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat
beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal
28a sampai j, antara lain
yaitu:[5]
a.
Hak untuk
memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 28a)
b.
Hak untuk
berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c.
Hak untuk
mengembangkan diri dan mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d.
Hak untuk
mendapatkan perlindungan Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan
status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e.
Hak dalam
beagama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f.
Hak
berkomunikasi dan menggunakanya (Pasal 28f)
g.
Hak atas
perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h.
Hak untuk hidup
sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal
28h)
i.
Hak untuk
hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.
Hak untuk wajib
menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
2. Perkembangan dan Implementasi HAM (Hak Asasi
Manusia) di
Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan
masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup
beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam
Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara, namun bukan berarti
bahwa penegakan HAM telah selesai sampai di sini. Perjalanan sejarah bangsa
menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada.
Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan
pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini.
Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah
mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain
itu, patut pula dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar
menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal
juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pasca Proklamasi 1945,
bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan
kemerdekaan dan agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia,
meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya,
antara 1950—1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya
disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan
kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi
pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak
asasi manusia.
Ideologi
yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan
masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya.
Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan
masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran
swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan
masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas,
persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru
bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah
terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis)
memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham
lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC
pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi
tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme.
Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah.
Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada
praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli
terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat
dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.[6]
Berbeda
dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila,
sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan
baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut
ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya
diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang
lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam
mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih
dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum
tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama (1955-1965),
situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite
pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara
elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam
jenderal pada 1
Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya
keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis
politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak
memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah
kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara
menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak
menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional
dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap
konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai
tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan
Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak
kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde
Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya
opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan
perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto
untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru
telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan
rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman
yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa
terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru (era
Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi
topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi
manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di
Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak
berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini berbagai
kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku
kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para
pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung
di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami
kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jamaah ahmadiyah, gereja tani mulya
dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga
dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan
hak asasi manusia, antara lain:[8]
1.
Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres
No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan
dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di
Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan
UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan
dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
1.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998.
Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk
kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan
bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
1.
LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia
yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh
masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental
Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan
HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
( KONTRAS).
HAM
Dalam Pandangan Islam
Sebelum adanya piagam
Magna Charta di Inggris, konsep Islam sendiri tentang HAM telah lebih dahulu di
kenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih konferhensif. Dalam pandangan
islam yang di maksud HAM itu sendiri yaitu hak-hak kodrati yang di anugrahkan
oleh Allah kepada setiap manusia yang tidak dapat di kurangi atau di lepas oleh
kekuasaan atau badan apapun (maududi, 1988: 11-12).
Beberapa HAM dalam
pandangan islam meliputi antara lain hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak
keadilan, kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bekerja dan hak-hak politik
Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
·
Implementasi merupakan
bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi
Manusia adalah :
·
Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia
·
Meningkatkan perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia
sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi
manusia yang Multidimensional.
KESIMPULAN
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasi
adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau
pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan
pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan.
Implementasi
HAM di Indonesia pada saat ini sudah berjalan
berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Van Meter dan
Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino, 2006
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan,
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015
meilabalwell.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar