Jumat, 06 Januari 2017

DEMOKRASI




A.    APA ITU DEMOKRASI ?
Sejalan dengan perkembangan kehidupan bernegara di berbagai dunia, kata demokrasi  turut mengalami perluasan makna.
·         Joseph A. Schmitter mendefinisikan demokrasi sebagai suatu perencanaan intitusional dalam mencapai keputusan politik di mana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
·         Sidney Hook menjelaskan demokrasi sebagai bentuk pemerintah dimana keputusan-keputusannya yang penting secara langsung didasarkan pada kesepkatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari warga negara dewasa.
·         Philipp C. Schmiter mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindakan secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil-wakil meraka yang terpilih .
·         Henry B. Mayo bahwa demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip-prinsip politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat ahli tentang demokrasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah sebuah proses bernegara yang bertumpu pada peran utama rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Dengan kata lain pemerintah demokrasi adalah pemeritah yang meliputi 3 hal mendasar, yaitu :
1.      Pemerintah dari rakyat ( goverment of the people ) bahwasuatu pemerintah yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2.      Pemerintah oleh rakyat ( goverment by the people ) bahwa suatu pemerintah menjalankkan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite birokrasi.
3.      Pemerintah untuk rakyat ( goverment for the people ) bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

B.     NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
1.      Kesadaran akan pluralisme tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk melainkan juga kesadaran atas kemajemukan sendiri secara aktif.
2.      Kesadaran untuk bermusyawarah makna dan semangat musywarah ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi sosial dan plitik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
3.      Cara hruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.      Norma kejujuran dalam kemufakatan.Suasana masyrakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pihak.
5.      Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience),persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme) merupakan norma demokrasiyang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
6.      Percobaan dan salah (Trial and error )dalam berdemokrasi. Dalam hal ini, demokrasi membutuhkan percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.
Dalam praktik pemerintahan yang dibangun berdasarkan prinsip demokrasi, terdapat bebrapa pilar-pilar demokrasi sebagai indikator umum sebuah pemerintahan demokrasi konstitusional.
Pakar pilitik J. Kritiadi menyebutkan sepuluh pilar demokrasi sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu)
4.      Jaminan hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak-hak asasi manusia
6.      Persamaan didepan hukum
7.      Proses hukum yang berkeadilan
8.      Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi
9.      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
10.  Dikembangkannya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
C.    SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad Pertengahan, pada masa ini msayrakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad Pertengahan, ditadai oleh lahirnya Magna Charta (piagam besar) di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, yaitu :
1.      Adanya pembatasan kekuasaan raja
2.      Hak asasi manusia lebih pentung dari pada kedaulatan
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi.
Renaissancemerupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yuanani Kuno
Reformmasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah sempat tenggelam pada abad Pertengahan.








D. DEMOKRASI INDONESIA
     Sejarah demokrasi di indonesia dapat di bagi ke dalam 4 periode, yaitu;

1. Periode 1945-1959

     Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer mulai di berlakukan sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk indonesia. Lemahnya budaya berdemokrasi masyarakat indonesia untuk mempraktikkan demokrasi model barat, telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi sosial politik.
2. Periode 1959-1965

     Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat.
     Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
     Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga yang bernama indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Hal tersebut bertentangan dan merupakan kekeliruan yang sangat besar bagi implementasi UUD 1945. Kondisi ini sangat diperburuk dengan peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mendominasi di kehidupan politik indonesia. Bersandar padaDekrit Presiden 5 juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh PKI sebagai wadah politik.
     Perilaku oilitik PKI yang sewenang-wenang ini tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik lainnya dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari sistem Demokrai Serpimpin Soekarno yang berakibat ada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 september  1965.

3.      Periode 1965-1998

     Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soekarno dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde baru sebagaimana dinyatakan oleh pendukung nya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa Demokrsi Terpimpin. Demokrasi Terpimin ala Presiden Soekarno  telah diganti oleh elite orde baru denga Demokrasi Pancasila. Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
     Demokrasi Pancasila seara garis besar menawarkan tig komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
     Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru jauh bertindak dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidakdemikratisan penguasa orde baru ditandai oleh;
71`        `` 
4.PeriodePascaOrdeBaru

     Periode pasca-orde baru sering ditandai dengan era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi  rakyat yang menuntut pelaksaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden soeharto dari dari tampuk kekuasaan orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya.
     Pengalaman pahit yang menimpa pancasila, yang pada dasar nya sangat terbuka,inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.


E. UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
     Beberapa unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi antara lain;
1. Negara hukum (rechtssaat atau the rule of law)
     Negara hukum (rechtssaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelmbagaan peradilan yang bebas yang tidak memihak serta penjaminan HAM. Secara garis besar, negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtssaat dan the rule of law.
     menurut pakar hukum tata negara Moh. Mahfud M.D., ciri-ciri negara hukum sebagai berikut; 1) adanya perlindungan konstitusional, 2) adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, 3) adanya pemilu yang bebas, 4) adanya kebebasan yang menyatakan pendapat, 5) adanya kebebasan berserikat dan beroposisi, dan 6) adanya pendidikan kewarganegaraan.
2. Masyarakat sipil (cipil society)
     Masyarakat sipil atau masyarakat madani (cipil society) adalah masyarakat dengan ciri-cirinya terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat sipil merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat sipil dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
3. Aliansi kelompok strategis
     komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Adapun kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warga nya.
F. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
    
suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraan melaksakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A.Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu; 1) kontrol atas keputusan pemerintah, 2) pemilihan umum yang jujur, 3) hak memilih, 4) hak dipilih, 5) kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, 6) kebebasan mengakses informasi, dan 7) kebebasan berserikat.
     Ada 3 aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Aspek tersebut yaitu;
 1) pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah,
 2) susnan kekuasaan negara,
 3) kontrol rakyat.
G. PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
1. Pemilu indonesia di Era Reformasi
     Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan pergantian pemerintahan dimana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan wakil mereka diparlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan seara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip ini sangatlah penting dalam prose pemilihan umum sebagai indikator kualitas demokrasi.
     Perjalanan reformasi indonesia semakin menunjukkan kualitasnya pada pemilu 2004 yang dilaksakan seara serentak pada 5 april 2004. Rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil mereka yang duduk di DPR, DPD, DPRD, tetapi juga mereka dapat langsung memilih presiden dan wakil presiden RI masa bakti 2004-2009. Sebanyak 4 partai politik menjadi peserta pemilu 2004 dan diikuti oleh 5 pasang calon presiden dan wakil presiden.
2. Partai politik
     Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik adalah wadah bagi penampung aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.
     Terkait dengan partai politik adalah sistem kepartanian yang berbeda pada setiap negara;
a. Sistem satu partai
     sistem sama seerti tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
b. Sistem dwipartai
     sistem ini adalah sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Seprti di Amerika serikat, ada Partai Republik dan Partai Demokrat.
c. sistem banyak (multi) partai
     sistem ini terdiri lebih dari dua partai. Negara yang menganut multi partai antara lain jerman, prancis, jepang, malaysia, dan indonesia.

H. ISLAM DAN DEMOKRASI: PRO DAN KONTRA
     Wacana islam dan demokrasi adalah salah satu tema yang tak pernah kering dibiarakan oleh kalangan ahli, baik di barat maupun di negeri-negeri muslim. Diantara kalangan ahli yang pesimis diwakili oleh Laddy Diamond, Juan.J Linze, Seymour Martin Lipset, yang menyimpulkan bahwa dunia islam tidak memiliki prospek untuk menjadi demokratis serta tidak memiliki pengalaman demokrasi yang cukup andal.
     Bagi ulama konservatif menyimpulkan bahwa islam dan demokrasi tidak bisa saling bekerja sama. Kesimpulan ini didasar oleh alasan-alasan; pertama, bahwa dalam islam memiliki kedaulatan mutlak adalah milik Allah. Mereka menilai bahwa kedaulatan di tangan rakyat dalam sistem demokrasi bertentangan dengan pprinsip fudamental islam ini. Kedua, didalm islam hukum dijelaskan dan disebarkan oleh Allah dan hukum Allah (syari’ah) tidak boleh digantikan oleh hukum yang dibuat oleh orang-orang terilih dalam parlemen (anggota legislatif). Ketiga, konsep parlemen sebagai sumber hukum dianggap sebagai penghinaan terhadap kedaulatan Allah.



DAFTAR PUSTAKA


Azyumardi, Azra.2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani.Prenada Media;    Jakarta.
Budiman.2004.Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan.Prenada media; Jakarta.
Rahayu, Minto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri.PT. Grafindo; Jakarta.
Ranadireksa, Hendarmin.2007.Arsitektur Konstitusi Demokratik.Fokus Media; Bandung.
Asshiddiqie, Jimli, Pergumulan pergumulan peran pemerintahan dan pergeseran
kekuasaan dalam UUD 1945. Jakarta : FH UI press
Asshiddiqie, Jimli, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jakarta, Sinar Grafika, 2009 Basri, Seta. Pengantar Ilmu Politik,2001, Yogyakarta: Indiebookcorner
Bud iarjo, Miriam., Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008 Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo, Miriam,. 1996.Demokrasi di Indonesia- Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim , Fungsi Legislatif dalam Sistem politik Indonesia,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993



Tidak ada komentar:

Posting Komentar