Jumat, 06 Januari 2017

HAM


1.      Pengertian Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.[1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa.
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.[2]
Pengertian HAM menurut beberapa ahli antara lain :
·        HAM yaitu “human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)
·        HAM yaitu Hak yang di miliki manusia yang telah di peroleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya dalam kehidupan masyarakat. (Eman Hermawan)
·        HAM yaitu Hak yang melekat pada martabat manusia sbg insan ciptaan allah atau hak dasar sbg anugrah illahi. Merupakan hak yang di miliki manusia sebagai kodratnya, yang bersifat luhur dan suci. (ramdlon maning).
·        HAM yaitu Sperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.( uu no 39 th 99).
Teori Hak Asasi Manusia
Teori hak asasi manusia adalah sebagai berikut:[3]
a. Teori Perjanjian Masyarakat (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwaa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.
b. Teori Trias Politika (1688-1765)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.
c. Teori Kedaulatan Rakyat
            Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi.
d. Teori Negara Hukum
            Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Istilah hak asasi manusia memang tidak tercanting dalam UUD NRI tahun 1945. Namun, substansi hak asasi manusia tersebut terdapat dalam beberapa dokumen hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa dokumen haka sasi manusia di Indonesia, seperti pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
            Pancasila sebagai dasar negara memuat hak asasi manusia dan sila-silanya.[4]
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengabdian ini dapat dilaksanakan jika ada pengormatan dan jaminan haka sasi manusia untuk beragama dan beribadah.
2.      Sila kemanusian yang Adil dan Beradab mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia, dan kemerdekaan manusia.
3.      Sila Persatuan Indonesia mengandung makna adanya sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, suku, golongan atau parrai.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan mengandung makna yang berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Hal itu berarti menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan jaminan hak hidup layak, hak milik, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan.
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j, antara lain yaitu:[5]
a.       Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 28a)
b.      Hak untuk berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d.      Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e.       Hak dalam beagama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f.        Hak berkomunikasi dan menggunakanya (Pasal 28f)
g.       Hak atas perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h.       Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i.         Hak untuk hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.        Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
2.         Perkembangan dan Implementasi HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara, namun bukan berarti bahwa penegakan HAM telah selesai sampai di sini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini. Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, patut pula dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950—1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.
Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.[6]
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia:[7]
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jamaah ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping dibentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia, antara lain:[8]
1.      Komnas HAM
Komisi Nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan keppres No. 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Komnas HAM terbentuk dengan keppres tersebut harus sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999. Yang bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
1.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
1.      LSM Prodemokrasi dan HAM
Di samping lembaga penegakkan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) yang programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
HAM Dalam Pandangan Islam
Sebelum adanya piagam Magna Charta di Inggris, konsep Islam sendiri tentang HAM telah lebih dahulu di kenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih konferhensif. Dalam pandangan islam yang di maksud HAM itu sendiri yaitu hak-hak kodrati yang di anugrahkan oleh Allah kepada setiap manusia yang tidak dapat di kurangi atau di lepas oleh kekuasaan atau badan apapun (maududi, 1988: 11-12).
Beberapa HAM dalam pandangan islam meliputi antara lain hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak keadilan, kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bekerja dan hak-hak politik
Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
·        Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
·        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·        Untuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.






KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi HAM di Indonesia pada saat ini sudah berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.



















DAFTAR PUSTAKA
Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino, 2006
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015
meilabalwell.wordpress.com




[1] Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
[2] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015, hal.72.
[3] Ibid, h.73.
[4] Bambang Tri Purwanto dan Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan......hal.75.

[6] meilabalwell.wordpress.com


[8] meilabalwell.wordpress.com

DEMOKRASI




A.    APA ITU DEMOKRASI ?
Sejalan dengan perkembangan kehidupan bernegara di berbagai dunia, kata demokrasi  turut mengalami perluasan makna.
·         Joseph A. Schmitter mendefinisikan demokrasi sebagai suatu perencanaan intitusional dalam mencapai keputusan politik di mana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
·         Sidney Hook menjelaskan demokrasi sebagai bentuk pemerintah dimana keputusan-keputusannya yang penting secara langsung didasarkan pada kesepkatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari warga negara dewasa.
·         Philipp C. Schmiter mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakannya diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindakan secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil-wakil meraka yang terpilih .
·         Henry B. Mayo bahwa demokrasi adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip-prinsip politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat ahli tentang demokrasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah sebuah proses bernegara yang bertumpu pada peran utama rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Dengan kata lain pemerintah demokrasi adalah pemeritah yang meliputi 3 hal mendasar, yaitu :
1.      Pemerintah dari rakyat ( goverment of the people ) bahwasuatu pemerintah yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2.      Pemerintah oleh rakyat ( goverment by the people ) bahwa suatu pemerintah menjalankkan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite birokrasi.
3.      Pemerintah untuk rakyat ( goverment for the people ) bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

B.     NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
1.      Kesadaran akan pluralisme tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk melainkan juga kesadaran atas kemajemukan sendiri secara aktif.
2.      Kesadaran untuk bermusyawarah makna dan semangat musywarah ialah mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi sosial dan plitik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
3.      Cara hruslah sejalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.      Norma kejujuran dalam kemufakatan.Suasana masyrakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pihak.
5.      Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience),persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme) merupakan norma demokrasiyang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
6.      Percobaan dan salah (Trial and error )dalam berdemokrasi. Dalam hal ini, demokrasi membutuhkan percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.
Dalam praktik pemerintahan yang dibangun berdasarkan prinsip demokrasi, terdapat bebrapa pilar-pilar demokrasi sebagai indikator umum sebuah pemerintahan demokrasi konstitusional.
Pakar pilitik J. Kritiadi menyebutkan sepuluh pilar demokrasi sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu)
4.      Jaminan hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak-hak asasi manusia
6.      Persamaan didepan hukum
7.      Proses hukum yang berkeadilan
8.      Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi
9.      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
10.  Dikembangkannya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
C.    SEKILAS SEJARAH DEMOKRASI
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad Pertengahan, pada masa ini msayrakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal.
Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad Pertengahan, ditadai oleh lahirnya Magna Charta (piagam besar) di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, yaitu :
1.      Adanya pembatasan kekuasaan raja
2.      Hak asasi manusia lebih pentung dari pada kedaulatan
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi.
Renaissancemerupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yuanani Kuno
Reformmasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah sempat tenggelam pada abad Pertengahan.








D. DEMOKRASI INDONESIA
     Sejarah demokrasi di indonesia dapat di bagi ke dalam 4 periode, yaitu;

1. Periode 1945-1959

     Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer mulai di berlakukan sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk indonesia. Lemahnya budaya berdemokrasi masyarakat indonesia untuk mempraktikkan demokrasi model barat, telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi sosial politik.
2. Periode 1959-1965

     Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat.
     Kepemimpinan Presiden Soekarno tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
     Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga yang bernama indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Hal tersebut bertentangan dan merupakan kekeliruan yang sangat besar bagi implementasi UUD 1945. Kondisi ini sangat diperburuk dengan peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mendominasi di kehidupan politik indonesia. Bersandar padaDekrit Presiden 5 juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh PKI sebagai wadah politik.
     Perilaku oilitik PKI yang sewenang-wenang ini tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik lainnya dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari sistem Demokrai Serpimpin Soekarno yang berakibat ada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 september  1965.

3.      Periode 1965-1998

     Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soekarno dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde baru sebagaimana dinyatakan oleh pendukung nya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa Demokrsi Terpimpin. Demokrasi Terpimin ala Presiden Soekarno  telah diganti oleh elite orde baru denga Demokrasi Pancasila. Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
     Demokrasi Pancasila seara garis besar menawarkan tig komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
     Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru jauh bertindak dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidakdemikratisan penguasa orde baru ditandai oleh;
71`        `` 
4.PeriodePascaOrdeBaru

     Periode pasca-orde baru sering ditandai dengan era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi  rakyat yang menuntut pelaksaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden soeharto dari dari tampuk kekuasaan orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya.
     Pengalaman pahit yang menimpa pancasila, yang pada dasar nya sangat terbuka,inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.


E. UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
     Beberapa unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi antara lain;
1. Negara hukum (rechtssaat atau the rule of law)
     Negara hukum (rechtssaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelmbagaan peradilan yang bebas yang tidak memihak serta penjaminan HAM. Secara garis besar, negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtssaat dan the rule of law.
     menurut pakar hukum tata negara Moh. Mahfud M.D., ciri-ciri negara hukum sebagai berikut; 1) adanya perlindungan konstitusional, 2) adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, 3) adanya pemilu yang bebas, 4) adanya kebebasan yang menyatakan pendapat, 5) adanya kebebasan berserikat dan beroposisi, dan 6) adanya pendidikan kewarganegaraan.
2. Masyarakat sipil (cipil society)
     Masyarakat sipil atau masyarakat madani (cipil society) adalah masyarakat dengan ciri-cirinya terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat sipil merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat sipil dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
3. Aliansi kelompok strategis
     komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Adapun kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warga nya.
F. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
    
suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraan melaksakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A.Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu; 1) kontrol atas keputusan pemerintah, 2) pemilihan umum yang jujur, 3) hak memilih, 4) hak dipilih, 5) kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, 6) kebebasan mengakses informasi, dan 7) kebebasan berserikat.
     Ada 3 aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Aspek tersebut yaitu;
 1) pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah,
 2) susnan kekuasaan negara,
 3) kontrol rakyat.
G. PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
1. Pemilu indonesia di Era Reformasi
     Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan pergantian pemerintahan dimana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan wakil mereka diparlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan seara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip ini sangatlah penting dalam prose pemilihan umum sebagai indikator kualitas demokrasi.
     Perjalanan reformasi indonesia semakin menunjukkan kualitasnya pada pemilu 2004 yang dilaksakan seara serentak pada 5 april 2004. Rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam pemilihan wakil mereka yang duduk di DPR, DPD, DPRD, tetapi juga mereka dapat langsung memilih presiden dan wakil presiden RI masa bakti 2004-2009. Sebanyak 4 partai politik menjadi peserta pemilu 2004 dan diikuti oleh 5 pasang calon presiden dan wakil presiden.
2. Partai politik
     Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik adalah wadah bagi penampung aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.
     Terkait dengan partai politik adalah sistem kepartanian yang berbeda pada setiap negara;
a. Sistem satu partai
     sistem sama seerti tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
b. Sistem dwipartai
     sistem ini adalah sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Seprti di Amerika serikat, ada Partai Republik dan Partai Demokrat.
c. sistem banyak (multi) partai
     sistem ini terdiri lebih dari dua partai. Negara yang menganut multi partai antara lain jerman, prancis, jepang, malaysia, dan indonesia.

H. ISLAM DAN DEMOKRASI: PRO DAN KONTRA
     Wacana islam dan demokrasi adalah salah satu tema yang tak pernah kering dibiarakan oleh kalangan ahli, baik di barat maupun di negeri-negeri muslim. Diantara kalangan ahli yang pesimis diwakili oleh Laddy Diamond, Juan.J Linze, Seymour Martin Lipset, yang menyimpulkan bahwa dunia islam tidak memiliki prospek untuk menjadi demokratis serta tidak memiliki pengalaman demokrasi yang cukup andal.
     Bagi ulama konservatif menyimpulkan bahwa islam dan demokrasi tidak bisa saling bekerja sama. Kesimpulan ini didasar oleh alasan-alasan; pertama, bahwa dalam islam memiliki kedaulatan mutlak adalah milik Allah. Mereka menilai bahwa kedaulatan di tangan rakyat dalam sistem demokrasi bertentangan dengan pprinsip fudamental islam ini. Kedua, didalm islam hukum dijelaskan dan disebarkan oleh Allah dan hukum Allah (syari’ah) tidak boleh digantikan oleh hukum yang dibuat oleh orang-orang terilih dalam parlemen (anggota legislatif). Ketiga, konsep parlemen sebagai sumber hukum dianggap sebagai penghinaan terhadap kedaulatan Allah.



DAFTAR PUSTAKA


Azyumardi, Azra.2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani.Prenada Media;    Jakarta.
Budiman.2004.Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan.Prenada media; Jakarta.
Rahayu, Minto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri.PT. Grafindo; Jakarta.
Ranadireksa, Hendarmin.2007.Arsitektur Konstitusi Demokratik.Fokus Media; Bandung.
Asshiddiqie, Jimli, Pergumulan pergumulan peran pemerintahan dan pergeseran
kekuasaan dalam UUD 1945. Jakarta : FH UI press
Asshiddiqie, Jimli, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jakarta, Sinar Grafika, 2009 Basri, Seta. Pengantar Ilmu Politik,2001, Yogyakarta: Indiebookcorner
Bud iarjo, Miriam., Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008 Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo, Miriam,. 1996.Demokrasi di Indonesia- Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, Miriam dan Ambong, Ibrahim , Fungsi Legislatif dalam Sistem politik Indonesia,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993