Kamis, 05 Januari 2017

Perpustakaan dan kepustakawanan





A.       PENGERTIAN KODE ETIK
1.      Kode Etik
Kode etik dari segi asal usul kata (etimologis) terdiri dari dua kata yaitu kode dan etik. Dalam bahasa Inggris terdapat berbagai makna dari kate “code” diantaranya: a) tingkah laku, perilaku (behaviour) yaitu sejumlah aturan yang mengatakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu; b) peraturan atau undang- undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti, misalnya “drees code” adalah peraturan tentang pakaian yang harus digunakan dalam kondisi atau tempat tertentu, misalnya sekolah, bisnis dan sebagainya. Sedangkan kata etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercayaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes).Kata etik (ethic) dalam bentuk jamak bermakna sejumlah aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (for deciding what is right or wrong). (Hermawan dan Zen, 2010:80). [1]
Wirawan (dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) menyatakan bahwa kode etik adalah sistem norma, nilai-nilai dan aturan profesional yang secara tegas biasanya tertulis menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Kode etik menjadi pedoman apa yang harus dilakukan oleh seseorang profesional dan apa yang harus dihindari.
Shaffer (dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) mengatakan bahwa kode etik profesional merupakan pernyataan prinsip ideal dan standar perilaku profesional yang dibuktikan oleh kelompok profesi dan secara sukarela dianut oleh para anggotanya. Soebakti (dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) menyatakan bahwa kode etik suatu profesi ialah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan profesi tersebut.

2.      Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka”, dengan penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat berupa buku, majalah, surat kabar, bahan pandang dengar, dan multi media. Dalam bahasa Inggris pustakawan disebut sebagai “librarian” yang juga terkait erat dengan kata “library”, dalam perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan istilah-istilah lain, meskipun hakekat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama mengolah informasi diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang informasi, manajer pengetahuan dan sebagainya. (Hermawan dan Zen, 2010:45).
[2]Menurut kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pustakawan ialah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya yang berdasarkan pengetahuan kepustakawanan, yang dimilikinya melalui pendidikan (Hermawan dan Zen, 2010:105).
Dalam kamus istilah perpustakaan karangan Lasa, H. S. Librarian-pustakawan, penyaji informasi adalah “tenaga profesional dan fungsional dibidang perpustakaan, informasi maupun dokumentasi”. Selanjutnya Azis (dalam Hermawan dan Zen, 2010) mengemukakan bahwa, “pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang informasi, khususnya informasi publik, informasi yang disediakan merupakan informasi publik melalui lembaga kepustakawanan yang meliputi berbagai jenis perpustakaan”.
Dari uraian definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah seorang yang memiliki keahlian sebagai tenaga profesi pada bidang perpustakaan dan informasi.








SK Menpan No. 132 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, memberi batasan pengertian pustakawan sebagai berikut: “Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya”. Sejalan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 dan SK Menpan No. 132 Tahun 2002 maka pustakawan terdiri dari 2 jalur yaitu pustakawan tingkat terampil dan pustakawan tingkat ahli.
Tugas pokok pustakawan adalah sebagai berikut:
a.       Tugas pokok pustakawan tingkat terampil
v  Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi.
v  Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
b.      Tugas pokok pustakawan tingkat ahli
v  Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi.
v  Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
v  Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.













B.     KODE ETIK PUSTAKAWAN

Kode etik pustakawan pertama kali muncul di negara barat dalam sebuah paper di Prant Institute Library School tahun 1903. Pada tahun 1922 muncul sebuah proposal kode etik dalam Annual of the American Academy of Political and Social Science. Proposal ini terdiri dari 30 bagian, yang dianalisis secara profesional dan ditampilkan oleh Council of American Library Association pada bulan Desember 1929. Pada tahun 1939, kode etik ini ditampilkan secara lengkap di ALA Bulletin terdiri dari lima bagian besar, yaitu (a) hubungan pustakawan dengan pemerintah, (b) hubungan pustakawan dengan pemakai, (c) hubungan pustakawan dengan staf di perpustakaannya, (d) hubungan pustakawan dengan profesinya, dan (e) hubungan pustakawan dengan masyarakat. Kemudian direvisi oleh “Code of Ethics Committee of the ALA” (Hermawan dan Zen, 2010:96-97).
Kode etik pustakawan di Indonesia lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui kongres yang diadakan di berbagai kota.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 36 Ayat 1, memberikan batasan pengertian kode etik pustakawan adalah “Norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalitas. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) menegaskan bahwa kode etik pustakawan adalah panduan perilaku dan kinerja semua anggota pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibidang kepustakawanan (IPI, 2006:43).
Suwarno mengemukakan bahwa “Kode etik pustakawan adalah seperangkat aturan atau norma yang menjadi standar tingkah laku yang berlaku bagi profesi pustakawan dalam rangka melaksanakan kewajiban profesionalnya di dalam kehidupan masyarakat” (Suwarno, 2010:108-109).
Seperti yang kita telah ketahui bahwa kode etik merupakan suatu aturan atau norma-norma tentang perilaku apa yang baik dan apa yang benar yang harus dilakukan bagi anggota profesi pada bidang tertentu. Dan kalau dihubungkan dengan profesi pustakawan maka kode etik pustakawan adalah serangkaian aturan atau norma-norma tentang tingkah laku yang dirumuskan secara tertulis, dan kemudian menjadi sebagian pedoman, dan aturan dalam bekerja secara profesional oleh para pustakawan.


                        Kode etik dalam UU R.I Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mencakup :[3]
1.      Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
2.      Kewajiban Kepada Masyarakat
a.       Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b.      Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c.       Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.      Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3.       Kewajiban Kepada Profesi
a.       Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.      Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.       Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.       Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.


5.      Kewajiban Kepada Pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

Adapun Sanksi Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.







































Daftar Pustaka


Ipi jogja, http://ipijogja.wordpress.com/kode-etik/, kode e



[1]  RISNO MBONUONG, Journal Volume II. No. 4. Tahun 2013,
 risnombonuong@yahoo.co.id,  IMPLEMENTASITASI KODE ETIK PUSTAKAWAN
DALAM MENINGKATKAN KUALITAS KINERJA PELAYANAN PUSTAKAWAN
DI BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SULAWESI UTARA, Sabtu, 08 Oktober 2016, Pukul 10.00 Wib
[2] Ibid, Journal Volume II. No. 4. Tahun 2013
[3] Ipi jogja, http://ipijogja.wordpress.com/kode-etik/, kode etik pustakawan, sabtu, 08 Oktober 2016, Pukul 10.06 Wib
  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar