A.
PENGERTIAN KODE ETIK
1.
Kode Etik
Kode etik dari segi asal usul kata (etimologis) terdiri dari dua
kata yaitu kode dan etik. Dalam bahasa Inggris terdapat berbagai makna dari
kate “code” diantaranya: a) tingkah laku, perilaku (behaviour)
yaitu sejumlah aturan yang mengatakan bagaimana orang berperilaku dalam
hidupnya atau dalam situasi tertentu; b) peraturan atau undang- undang (rules/laws),
tertulis yang harus diikuti, misalnya “drees code” adalah peraturan
tentang pakaian yang harus digunakan dalam kondisi atau tempat tertentu,
misalnya sekolah, bisnis dan sebagainya. Sedangkan kata etik (ethic)
dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercayaan
yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and
attitudes).Kata etik (ethic) dalam bentuk jamak bermakna sejumlah
aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana
yang salah (for deciding what is right or wrong). (Hermawan dan Zen,
2010:80). [1]
Wirawan
(dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) menyatakan bahwa kode etik adalah sistem
norma, nilai-nilai dan aturan profesional yang secara tegas biasanya tertulis
menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Kode etik menjadi pedoman apa yang
harus dilakukan oleh seseorang profesional dan apa yang harus dihindari.
Shaffer
(dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) mengatakan bahwa kode etik profesional
merupakan pernyataan prinsip ideal dan standar perilaku profesional yang
dibuktikan oleh kelompok profesi dan secara sukarela dianut oleh para anggotanya.
Soebakti (dalam Hermawan dan Zen, 2010:82) menyatakan bahwa kode etik suatu
profesi ialah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang
menjalankan profesi tersebut.
2.
Pustakawan
Kata
pustakawan berasal dari kata “pustaka”, dengan penambahan kata “wan” diartikan
sebagai orang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat dengan dunia
pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat berupa buku, majalah, surat
kabar, bahan pandang dengar, dan multi media. Dalam bahasa Inggris pustakawan
disebut sebagai “librarian” yang juga terkait erat dengan kata “library”,
dalam perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan
istilah-istilah lain, meskipun hakekat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama
mengolah informasi diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang
informasi, manajer pengetahuan dan sebagainya. (Hermawan dan Zen, 2010:45).
[2]Menurut kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pustakawan
ialah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya yang
berdasarkan pengetahuan kepustakawanan, yang dimilikinya melalui pendidikan
(Hermawan dan Zen, 2010:105).
Dalam
kamus istilah perpustakaan karangan Lasa, H. S. Librarian-pustakawan, penyaji
informasi adalah “tenaga profesional dan fungsional dibidang perpustakaan,
informasi maupun dokumentasi”. Selanjutnya Azis (dalam Hermawan dan Zen, 2010)
mengemukakan bahwa, “pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang
informasi, khususnya informasi publik, informasi yang disediakan merupakan
informasi publik melalui lembaga kepustakawanan yang meliputi berbagai jenis
perpustakaan”.
Dari
uraian definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah seorang yang
memiliki keahlian sebagai tenaga profesi pada bidang perpustakaan dan
informasi.
SK
Menpan No. 132 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya, memberi batasan pengertian pustakawan sebagai berikut: “Pustakawan
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi
pemerintah dan atau unit tertentu lainnya”. Sejalan Peraturan Pemerintah No. 16
Tahun 1994 dan SK Menpan No. 132 Tahun 2002 maka pustakawan terdiri dari 2
jalur yaitu pustakawan tingkat terampil dan pustakawan tingkat ahli.
Tugas
pokok pustakawan adalah sebagai berikut:
a.
Tugas
pokok pustakawan tingkat terampil
v Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber
informasi.
v Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
b.
Tugas
pokok pustakawan tingkat ahli
v Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber
informasi.
v Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
v Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
B.
KODE ETIK PUSTAKAWAN
Kode etik pustakawan pertama kali
muncul di negara barat dalam sebuah paper di Prant Institute Library School tahun
1903. Pada tahun 1922 muncul sebuah proposal kode etik dalam Annual of the
American Academy of Political and Social Science. Proposal ini terdiri dari
30 bagian, yang dianalisis secara profesional dan ditampilkan oleh Council of
American Library Association pada bulan Desember 1929. Pada tahun 1939, kode
etik ini ditampilkan secara lengkap di ALA Bulletin terdiri dari lima
bagian besar, yaitu (a) hubungan pustakawan dengan pemerintah, (b) hubungan
pustakawan dengan pemakai, (c) hubungan pustakawan dengan staf di
perpustakaannya, (d) hubungan pustakawan dengan profesinya, dan (e) hubungan
pustakawan dengan masyarakat. Kemudian direvisi oleh “Code of Ethics
Committee of the ALA” (Hermawan dan Zen, 2010:96-97).
Kode etik pustakawan di Indonesia
lahir setelah melalui berbagai perkembangan selama dua puluh tahun melalui
kongres yang diadakan di berbagai kota.
Undang-Undang Republik Indonesia No.
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 36 Ayat 1, memberikan batasan
pengertian kode etik pustakawan adalah “Norma atau aturan yang harus dipatuhi
oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan
profesionalitas. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) menegaskan bahwa kode etik pustakawan adalah panduan perilaku
dan kinerja semua anggota pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya
dibidang kepustakawanan (IPI, 2006:43).
Suwarno mengemukakan bahwa “Kode
etik pustakawan adalah seperangkat aturan atau norma yang menjadi standar tingkah
laku yang berlaku bagi profesi pustakawan dalam rangka melaksanakan kewajiban
profesionalnya di dalam kehidupan masyarakat” (Suwarno, 2010:108-109).
Seperti yang kita telah ketahui
bahwa kode etik merupakan suatu aturan atau norma-norma tentang perilaku apa
yang baik dan apa yang benar yang harus dilakukan bagi anggota profesi pada
bidang tertentu. Dan kalau dihubungkan dengan profesi pustakawan maka kode etik
pustakawan adalah serangkaian aturan atau norma-norma tentang tingkah laku yang
dirumuskan secara tertulis, dan kemudian menjadi sebagian pedoman, dan aturan
dalam bekerja secara profesional oleh para pustakawan.
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan
dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai
dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi
menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa
atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan
yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang
berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra
perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan
Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan
intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan
informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik
intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.
Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.
Kewajiban
Kepada Pribadi
a.
Pustakawan
menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk
kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b.
Pustakawan
dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional
kepustakawanan.
c.
Pustakawan
berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan
profesionalisme.
Adapun Sanksi Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode
Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat
diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih
lanjut.
Daftar Pustaka
[1] RISNO MBONUONG,
Journal Volume II. No. 4. Tahun 2013,
DALAM MENINGKATKAN KUALITAS
KINERJA PELAYANAN PUSTAKAWAN
DI BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP
DAN DOKUMENTASI PROVINSI SULAWESI UTARA, Sabtu, 08 Oktober 2016, Pukul 10.00
Wib
[2]
Ibid, Journal Volume II. No. 4. Tahun 2013
[3]
Ipi jogja, http://ipijogja.wordpress.com/kode-etik/,
kode etik pustakawan, sabtu, 08 Oktober 2016, Pukul 10.06 Wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar